Panselnas CPNS 2013 Serahkan Hasil TKD Pelamar Umum
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 menyerahkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2013 bagi pemerintah daerah dari pelamar umum kepada Sekda Provinsi, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil tes tersebut berupa soft copy dan hard copy, yang selanjutnya diserahkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan untuk diumumkan pada tanggal 24 Desember 2013.
Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, hasil TKD ini merupakan bagian dari proses rekrutmen CPNS yang harus dijaga konsistensinya. Tidak ada tolong menolong lagi dalam seleksi CPNS. “Tidak ada afirmasi bagi anak siapapun. Zero toleranz,” tegasnya dalam acara penyerahan hasil TKD seleksi CPNS tahun 2013 dari pelamar umum, Kamis (19/12).
Dikatakan, seleksi CPNS yang bersih, obyektif, transparan, adil dan bebas dari KKN, selain menghasilkan putera-puteri terbaik bangsa, juga akan mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah. “Kita ingin ekstrim dalam melakukan perubahan, tapi kalau tarik menarik terlalu keras bahaya juga. Terlalu landai tidak berubah, terlalu curam akan tumpah. Jadi harus mencari keseimbangan di tengah-tengahnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, hasil TKD pelamar umum seleksi CPNS tahun 2013 akan diumumkan tanggal 24 Desember oleh pemerintah daerah, sedangkan bagi tenaga honorer kategori 2 akan diumumkan pada bulan Januari 2014.
Peserta TKD CPNS yang menggunakan sistem lembar jawab komputer (LJK) sejumlah 774.508 orang dari pelamar umum, dan 1.000.200 dari tenaga honorer kategori 2. Setiawan mengungkapkan, Panselnas menemukan sejumlah LJK yang tidak valid. Ada, biodata satu orang peserta TKD LJK yang sama di lebih dari satu provinsi. Hal ini mengindikasikan adanya joki. Hal seperti itu menjadi temuan yang cukup banyak. Selain itu ditemukan juga nama yang sama dalam satu instansi, biodata yang tidak ada sama sekali, serta peserta yang salah jenjang soalnya.
Dalam penyerahan hasil TKD seleksi CPNS tahun 2013 dari pelamar umum tersebut, menurut Setiawan sudah dicantumkan keterangan kenapa tidak valid dan sebagainya. “Saya harap baik pusat maupun daerah dapat satu visi untuk mendapatkan calon pegawai negeri yang terbaik,” ungkapnya.
Selain TKD dengan sistem LJK, ada juga kementerian / lembaga / pemda yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Jumlahnya sebanyak 261.859 orang, terdiri dari 150.000 peserta dari pusat, 78 ribu peserta dari provinsi, dan 25 ribu peserta dari kabupaten/kota. “Tahun 2014 kebijakannya untuk seleksi CPNS akan menggunakan sistem CAT,” imbuh Setiawan Wangsaatmaja. (bby/HUMAS MENPANRB)
Pemerintah Daerah Menolak Umumkan Hasil TKD CPNS 2013
Sejumlah pejabat pemerintah provinsi sempat menolak untuk mengumumkan kelulusan tes CPNS 2013 yang diserahkan oleh Panselnas. Namun, akhirnya mereka sepakat membawa pulang hasil TKD seleksi CPNS ke daerah masing-masing, dan minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengumumkan terlebih dahulu, sebelum tanggal 24 Desember 2013.
Daerah yang menolak mengumumkan tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Utara. Bahkan, mereka sempat mengembalikan paket yang diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu.
Mereka beralasan tidak mau mengambil resiko didemo oleh masyarakat atas hasil TKD yang tidak memuaskan. “Kami mau membawa hasil TKD-nya ke daerah karena ini sudah ditunggu-tunggu. Tapi ini akan kami simpan dan kami tunggu pusat umumkan duluan," kata Kepala BKD Kalimantan Barat Robertus Isdius usai penyerahan softcopy hasil TKD.
Menyikapi hal itu, Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal mengatakan agar mereka membuat berita acara, yang ditandatangani Sekda Provinsi di atas meterai.
Hal itu diperlukan, karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Untuk Provinsi oleh Gubernur, Kabupaten oleh Bupati, dan Kota oleh Walikota. "Kementerian PANRB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah," ujar Arizal, di Jakarta, Kamis (19/12).
Akhirnya para pejabat dari pemerintah provinsi itu pun membawa paket hasil TKD CPNS pelamar umum dengan sistem LJK, tetapi akan mengumumkan setelah hasilnya diumumkan oleh Kemenetrian PANRB dan BKN. (bby/HUMAS MENPANRB)
0 comments :
Post a Comment